Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun--ist/Rakyatbengkulu.com
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.
BACA JUGA:PPPK Tahap I Bengkulu Selatan Terima SK Awal Juli 2025, Gaji Perdana Cair Bulan yang Sama
BACA JUGA:Diam-Diam Diselidiki, Kantor Tambang Batu Bara PT Ratu Samban Mining Digeledah Kejati
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: