HONDA

Tiga Warga Bengkulu Diciduk, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Asal Jambi

Tiga Warga Bengkulu Diciduk, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Asal Jambi

Tiga Warga Bengkulu Diciduk, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Asal Jambi--ist/Rakyatbengkulu.com

“Berawal dari laporan warga dan hasil pemantauan tim di lapangan, kami mendapati adanya dugaan transaksi narkotika. Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka AR berhasil kami amankan dan dari situ berkembang ke dua tersangka lainnya,” beber Endang.

Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bengkulu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Kirim 5 ODGJ ke RSJ Bengkulu, Sisakan Anggaran untuk Lima Pasien Lagi

BACA JUGA:Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk tersangka yang berstatus residivis, polisi menambahkan jeratan Pasal 144 terkait pemberatan pidana.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 3 Pengedar Sabu Dibekuk Polresta Bengkulu, 1 Residivis Terancam Seumur Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: