Gerebek Kantor Tambang, Kejati Bengkulu Sita Laptop hingga Dokumen Penting Terkait PT RSM

Penyidikan Dugaan Pidana Tambang, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu makin serius mengusut dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang menyeret nama perusahaan tambang besar, PT Ratu Samban Mining (RSM).
Jumat, 21 Juni 2025, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melakukan penggeledahan besar-besaran di dua lokasi berbeda dan menyita sejumlah barang bukti penting.
Lokasi pertama yang disasar adalah kantor pusat PT RSM di Jalan Adam Malik, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Mahasiswi OKU Klarifikasi Usai Rumah Digeledah KPK, Ungkap Aliran Dana Miliaran
BACA JUGA:Diam-Diam Diselidiki, Kantor Tambang Batu Bara PT Ratu Samban Mining Digeledah Kejati
Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH, MH, bersama Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH.
Selama empat jam penggeledahan, tim berhasil mengamankan dua unit laptop, satu CPU, satu monitor, serta dua kotak besar berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Kejati bergerak ke lokasi kedua, yakni kantor PT Tunas Bara Jaya di Jalan Sungai Rupat.
Lokasi ini juga diketahui digunakan sebagai markas Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Bengkulu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kantor Pos Induk Bengkulu Digeledah Kejati Bengkulu, Penyelidikan Masih Misterius
Namun, Kejati menegaskan bahwa penggeledahan hanya difokuskan pada dokumen milik PT RSM, bukan organisasi APBB.
Hasil dari lokasi kedua, satu kotak dokumen bertuliskan Dokumen Milik RMS ikut diamankan untuk keperluan penyidikan lanjutan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, SH, MH, membenarkan adanya aksi penggeledahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: