Pemprov Bengkulu Bahas Skema Outsourcing untuk THL, Belum Ada Keputusan Final

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni --Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah mengkaji kemungkinan penerapan sistem outsourcing bagi Tenaga Harian Lepas (THL).
Namun, hingga kini, skema tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal dan belum menghasilkan keputusan final.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menegaskan bahwa rencana tersebut belum dapat diberlakukan karena memerlukan koordinasi lintas instansi serta evaluasi menyeluruh dari berbagai aspek teknis dan administratif.
“Semua rencana perlu dibahas terlebih dahulu dengan melibatkan instansi seperti BKD dan Inspektorat. Ini masih sebatas rencana, belum ada keputusan final,” kata Herwan Antoni.
BACA JUGA:Mendag Apresiasi Pertamina Patra Niaga Terapkan Standar BDKT LPG 3 Kg, Jamin Perlindungan Konsumen
Ia juga menyampaikan bahwa setiap langkah kebijakan yang menyangkut pengelolaan sumber daya manusia akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, sebelum diterapkan di lapangan.
“Soal kapan mulai dilaksanakan dan seperti apa polanya, itu akan kita laporkan lebih dulu. Jika nantinya tidak jadi menggunakan sistem outsourcing, opsi yang selama ini diterapkan untuk THL sudah cukup memadai,” tambahnya.
Herwan Antoni juga membuka peluang untuk dilakukan pengecualian dalam kondisi-kondisi tertentu yang dinilai sangat mendesak dan memerlukan penanganan cepat.
“Kalau ada kondisi tertentu yang sangat membutuhkan, tentu akan kita kaji lebih lanjut,” ujarnya.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Hot Promo Spesial Paket Data Mulai Rp15 Ribuan, Ada Hadiah Motor dan Emas
Rencana penerapan sistem outsourcing ini menjadi perhatian luas, khususnya di kalangan ASN dan THL di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Perubahan skema ini berpotensi memengaruhi pola kerja, sistem penggajian, hingga rekrutmen pegawai non-ASN ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: