Terungkap! Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, 960 Ribu Batang Dimusnahkan

Personel tim gabungan saat memusnahkan ladang ganja di Provinsi Aceh--Dok/dittipid_narkoba_bareskrim
Tahap kedua pada 20–22 Juni, ditemukan lagi tiga titik tambahan di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.
Semua tanaman ganja dari tujuh titik telah dimusnahkan pada 22–23 Juni, sementara satu titik terakhir dimusnahkan pada hari ini, Selasa (24/6/2025).
BACA JUGA:Sempat Stagnan, Harga TBS Sawit di Mukomuko Kembali Turun, Ini Harga Tertingginya
BACA JUGA:Sebanyak 634 PPPK Tahap I Mukomuko Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati Choirul Huda
“Modus yang digunakan pelaku adalah menanam ganja di kebun pribadi, kemudian memanen dan mengemasnya di gubuk sebelum disalurkan melalui kurir ke pemesan,” ungkap Brigjen Eko.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan penemuan ladang ganja skala besar ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: