Gubernur Helmi Hasan Wajibkan Mediasi Sebelum ASN Cerai, 35 Kasus Sudah Diberi Izin

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi --Nova/Rakyatbengkulu.com
“Pak Gubernur menekankan bahwa pernikahan adalah ikatan suci. Kalau sudah disatukan, jangan mudah-mudah untuk berpisah. Oleh karena itu, beliau memerintahkan kepada kami agar setiap permohonan perceraian ASN harus lebih dulu dimediasi, dan mediasi ini akan beliau tangani secara langsung,” tambah Rusmayadi.
Menurut Rusmayadi, pendekatan ini diharapkan dapat menjadi filter dan solusi bagi pasangan ASN yang sebenarnya masih memiliki peluang memperbaiki hubungan rumah tangga.
Selain menjaga moralitas, kebijakan ini juga bertujuan agar tidak berdampak buruk pada kinerja ASN dan masa depan keluarga mereka.
“Kita harap, langkah ini bisa mencegah perceraian yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, sehingga tak merusak masa depan keluarga maupun tanggung jawab sebagai abdi negara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: