Temukan Perbuatan Melawan Hukum, Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Tambang di Luar Izin PT RSM

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).
Operasional tambang batu bara milik perusahaan tersebut diduga berjalan di luar wilayah yang ditentukan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, menyampaikan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Hal ini dilakukan setelah ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan serius pelanggaran aturan pertambangan.
BACA JUGA:Aliran Dana Politik untuk Pilkada Rohidin, Saksi Ungkap Rogoh Kocek Pribadi Bermodal Loyalitas
BACA JUGA:Zodiak Terkaya Akhir Juni 2025, Siapa yang Bakal Panen Cuan?
“Untuk kasus pertambangan yang sedang kita sidik, itu mengenai operasi di luar lokasi izin. Hal ini berdampak pada potensi kerugian negara,” tegas Victor.
Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu melibatkan sejumlah saksi penting, mulai dari unsur pemerintah daerah, para ahli pertambangan, hingga manajemen internal PT RSM.
Meski belum menetapkan tersangka, kejaksaan telah melakukan penggeledahan pada 20 Juni 2025 untuk mengumpulkan bukti pendukung.
“Saksi sudah dipanggil, mulai dari unsur pemerintah, ahli hingga pihak swasta. Sedangkan untuk kerugian negara memang masih dihitung. Kalau tersangka, nanti akan kami sampaikan jika sudah ditetapkan,” lanjut Victor.
BACA JUGA:Energi Kayu Ular Mengalir: Ramalan Lengkap 12 Shio 26 Juni 2025 yang Penuh Perubahan
BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 12 Perwira Bengkulu, Ini Nama dan Jabatan Barunya
Langkah penggeledahan tersebut, menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, dilakukan karena telah ditemukan praktik pertambangan yang berlangsung di luar wilayah legal yang ditetapkan dalam IUP.
“Kita memang menemukan indikasi pelanggaran IUP oleh PT RSM. Makanya kami lakukan penggeledahan guna mendapatkan barang bukti pendukung,” ujar Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: