Kejati Bengkulu Bongkar Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal: Hutan Lindung Jadi Sasaran!

--ist/rakyatbengkulu.com
Menurut Victor, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak pemerintahan, swasta, hingga saksi ahli, untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
BACA JUGA:Hasil PPDB SMAN 5 Bengkulu Diumumkan, Jalur Domisili Segera Dibuka! Masih Tersedia 250 Kursi
BACA JUGA:HIV Meningkat di Bengkulu, Dinkes: Bukan Karena Penularan Tapi Karena Ini
"Untuk kasus yang sedang didalami penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait dengan pertambahan itu ada operasi di luar izin operasi pertambangan yang ada. Sehingga operasi tersebut menyebabkan kerugian negara. Itu kenapa proses penyidikan ini bermuara pada penggeledahan pada 20 Juni 2025," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran IUP oleh kedua perusahaan tambang batu bara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: