HONDA

Jual LKS ke Siswa? Siap-Siap Kena Sanksi Berat dari Disdikbud Kaur!

Jual LKS ke Siswa? Siap-Siap Kena Sanksi Berat dari Disdikbud Kaur!

Plt Kepala Disdikbud Kaur Lisarmawan M.A.P--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur mengambil langkah tegas terhadap praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah

Dalam upaya menciptakan pendidikan yang bersih dan bebas pungutan liar, Disdikbud menegaskan bahwa praktik ini melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi keras.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaur, Lisarmawan, M.A.P, menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mencakup pengadaan buku yang seharusnya diberikan secara gratis kepada siswa. 

Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak sekolah atau guru untuk membebani siswa dengan pembelian LKS.

BACA JUGA:Marak Curanmor di Kaur, Kapolres Minta Warga Tak Lalai Amankan Motor

BACA JUGA:Langgar Perda Sampah, Pemkab Kepahiang Siap Berlakukan Denda hingga Rp500 Ribu

“Sudah ada juknis dari dana BOS, untuk buku itu gratis. Tidak perlu ada lagi pembelian LKS,” tegas Lisarmawan.

Menurutnya, praktik menjual LKS justru bisa menjadi beban tambahan bagi siswa dan orang tua. 

Terlebih, dalam banyak kasus, LKS yang dijual tidak memiliki nilai tambah dalam proses belajar-mengajar dan hanya menjadi formalitas belaka.

Disdikbud pun telah menyusun langkah strategis untuk menghentikan praktik ini secara total.

BACA JUGA:Sungai Menghitam di Mukomuko: PT DDP Diduga Abaikan Lokasi Tercemar, Warga Siap Turun Tangan!

BACA JUGA:Geger! Kejati Bengkulu Periksa Belasan Saksi Usai Obrak-Abrik Sekretariat DPRD: Ada Dugaan Korupsi SPPD dan Ma

Salah satunya adalah dengan menurunkan tim pengawas ke seluruh sekolah di wilayah Kaur. 

Mereka akan melakukan inspeksi langsung guna memastikan tak ada lagi aktivitas jual beli LKS di lingkungan sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: