Jual LKS ke Siswa? Siap-Siap Kena Sanksi Berat dari Disdikbud Kaur!

Plt Kepala Disdikbud Kaur Lisarmawan M.A.P--Dok/KORANRB.ID
“Pengawasan akan diperketat untuk memastikan tidak ada lagi LKS yang diperjualbelikan kepada para siswa,” ujarnya.
Lebih jauh, Lisarmawan mengajak para siswa maupun orang tua murid agar berani melaporkan jika menemukan pelanggaran.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Bongkar Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal: Hutan Lindung Jadi Sasaran!
BACA JUGA:Stop Pungli! Wali Kota Dedy Wahyudi Pastikan PPDB SMP di Bengkulu Gratis dan Anti-Kecurangan
Ia menjamin bahwa laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan serius.
“Kalau masih ada yang jual LKS, laporkan ke Disdikbud. Akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Sanksi yang diberikan pun tidak main-main.
Oknum guru maupun pihak sekolah yang melanggar akan diberikan hukuman administratif hingga sanksi berat, tergantung dari tingkat pelanggaran.
Tindakan menjual LKS dinilai sebagai pelanggaran hukum dan mengarah pada upaya meraup keuntungan pribadi, yang bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berintegritas.
Dengan langkah ini, Disdikbud Kaur berharap pendidikan di wilayahnya bisa berjalan lebih jujur, bersih, dan berpihak kepada siswa.
Program gratis dari pemerintah harus dimanfaatkan sepenuhnya tanpa ada pungutan tambahan yang memberatkan.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Jika Nekat Jual LKS, Guru Bakal Disanksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: