Naik! Target PAD Parkir Festival Tabut 2025 Bengkulu Tembus Rp57 Juta

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berbenah dalam pengelolaan retribusi parkir selama gelaran Festival Tabut 2025.
Salah satu langkah strategisnya adalah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57 juta, meningkat dari capaian tahun lalu.
"Potensi yang kita hitung selama 10 hari Festival Tabut ini sebesar Rp57 juta untuk parkir," sampai Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.
Target ini ditetapkan dengan mempertimbangkan potensi lalu lintas kendaraan yang tinggi di kawasan Sport Center dan sekitarnya, lokasi utama pelaksanaan Tabut tahun ini.
BACA JUGA:Arisan Bodong Marak Lagi! Polisi Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Waspada
BACA JUGA:Oknum LSM Diduga Peras Kepala Puskesmas Rp10 Juta, Kasus Naik ke Penyidikan
Namun, lebih dari sekadar nominal, Bapenda menekankan pentingnya tata kelola profesional dan akuntabel dalam pengumpulan retribusi.
"Selama bertugas setiap juru parkir (jukir) sudah diimbau untuk menggunakan atribut parkir seperti SPT/ID dan rompi untuk menunjukkan jukir bersangkutan resmi atau legal," jelas Nurlia.
Sebanyak 86 Surat Perintah Tugas (SPT) telah diterbitkan kepada juru parkir yang tersebar di berbagai titik lokasi strategis.
Para jukir ini juga telah dibekali karcis resmi retribusi sebagai bentuk legalitas penarikan tarif parkir.
Ditambahkan Nurlia, satu bundel karcis berisi 100 lembar telah didistribusikan ke masing-masing jukir.
BACA JUGA:Langgar Perda Sampah, Pemkab Kepahiang Siap Berlakukan Denda hingga Rp500 Ribu
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Bongkar Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal: Hutan Lindung Jadi Sasaran!
“Sesuai aturan diawal, juru parkir harus memberikan karcis dulu ke pengendara sebagai bukti transaksi pajak daerah yang dikeluarkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: