Oknum LSM Diduga Peras Kepala Puskesmas Rp10 Juta, Kasus Naik ke Penyidikan

Usai tertangkap tangan melakukan dugaan pemerasan, AD resmi ditetapkan sebagai tersangka.--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AD (58) kini memasuki babak baru.
Setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Seluma, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan dan ditangani Satreskrim Polres Seluma.
AD ditangkap atas dugaan memeras Kepala Puskesmas Penago II.
Modusnya, ia mengancam akan melaporkan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan ke aparat penegak hukum, lalu meminta uang agar laporan itu tak dilanjutkan.
BACA JUGA:Jual LKS ke Siswa? Siap-Siap Kena Sanksi Berat dari Disdikbud Kaur!
BACA JUGA:Marak Curanmor di Kaur, Kapolres Minta Warga Tak Lalai Amankan Motor
Dari hasil negosiasi, AD akhirnya menerima uang sebesar Rp10 juta dari korban.
“Setelah gelar perkara dan pemeriksaan, AD kami tetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku baru pertama kali, namun kami tetap mendalami lebih jauh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, SH, Minggu (29/6).
Transaksi tersebut rupanya sudah dipantau oleh tim Kejari yang langsung melakukan penyergapan di Jalan Merdeka Pasar Tais, tepat di depan Minimarket Agis.
Dalam OTT itu, turut diamankan uang tunai Rp10 juta, sebuah flashdisk, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
BACA JUGA:Langgar Perda Sampah, Pemkab Kepahiang Siap Berlakukan Denda hingga Rp500 Ribu
BACA JUGA:Sungai Menghitam di Mukomuko: PT DDP Diduga Abaikan Lokasi Tercemar, Warga Siap Turun Tangan!
Kejari Seluma menyatakan bahwa kasus ini tergolong pidana umum, bukan korupsi.
“Setelah kami telaah, tindakan AD ini murni tindak pidana pemerasan. Tidak ada keterlibatan ASN sebagai pelaku utama. Karena itu, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres,” ujar Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH, MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: