Dalih Belajar Hadas, Guru Ngaji Diamankan Atas Dugaan Kasus Pencabulan Libatkan 10 Anak

Pihak Kepolisian memasang garis polisi di rumah guru mengaji yang diduga mencabuli santrinya di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan--Facebook/warungjurnalis
RAKYATBENGKULU.COM – Seorang guru mengaji berinisial AF (46) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban kepada pihak berwajib.
“Pelaku diduga menggunakan alasan memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan kepada para santri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo dikutip dari Antaranews.com, Minggu (29/6).
Menurut keterangan penyidik, pelajaran tersebut diberikan di kediaman pelaku yang juga dijadikan tempat mengaji.
BACA JUGA:Klik Link, Uang Lenyap! Sindikat SMS Phising Terbongkar, 2 WNA Malaysia ditangkap
BACA JUGA:Lindungi Kulit dari Polusi dan Matahari dengan Shea Butter, Ini Khasiatnya
Namun, di balik kegiatan tersebut, diduga terjadi penyimpangan dengan muatan yang tidak sesuai dan tidak sepatutnya disampaikan kepada anak-anak usia dini.
Selain itu, pelaku juga diduga memberikan uang sejumlah Rp10 ribu hingga Rp25 ribu kepada para anak didik.
Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan hingga kini terdata sudah melibatkan sedikitnya 10 anak berusia 10 hingga 12 tahun.
“Penyidik melakukan penindakan setelah menerima laporan, dan mengamankan pelaku pada Senin (18/6),” lanjut Ardian.
BACA JUGA:Bayern Muenchen Lolos Perempat Final, Siap Hadapi PSG dalam Duel Ulangan Final Liga Champions 2020
BACA JUGA:PSG Pesta Gol ke Gawang Inter Miami, Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub FIFA 2025
Sejumlah barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, serta telepon genggam milik pelaku turut diamankan.
AF kini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: