Langgar Aturan, 21 Pengendara Kena Tilang dalam Razia di Depan RS Tino Galo

Langgar Aturan, 21 Pengendara Kena Tilang dalam Razia di Depan RS Tino Galo--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Giat Operasi Patuh Nala 2025 yang digelar oleh Satlantas Polresta Bengkulu mulai membuahkan hasil konkret.
Memasuki pekan kedua pelaksanaan operasi ini, puluhan pelanggar lalu lintas berhasil dijaring dalam razia yang digelar di depan RS Tino Galo, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Beringin Raya, Senin 21 Juli 2025.
Tak kurang dari 21 pengendara terjaring dalam razia tersebut karena melakukan berbagai pelanggaran.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3 Surat Izin Mengemudi (SIM), serta 3 unit sepeda motor yang langsung disita di tempat.
BACA JUGA:BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink
Jenis pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari yang paling umum seperti tidak memakai helm, hingga pelanggaran berat seperti penggunaan knalpot brong dan kendaraan tanpa dokumen resmi.
“Dari 21 pengendara yang kami tindak, 15 STNK ditahan, 3 SIM, dan 3 motor diamankan,” jelas Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan melalui Kasubnit I Turjagwali, Iptu Wulan.
Iptu Wulan menambahkan, para pengendara yang ditilang bisa mengambil kembali surat-surat mereka usai menjalani proses persidangan.
Sementara kendaraan yang diamankan, akan menunggu proses hukum lebih lanjut karena dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Sepeda motor yang diamankan tadi karena tidak memiliki surat dan menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.
Operasi Patuh Nala 2025 yang digelar sejak 14 Juli hingga 27 Juli ini serentak dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Bengkulu.
BACA JUGA:NDX AKA Bakal Tampil di Bengkulu, Tiket Konser HUT RB ke-24 Sudah Tersedia di Kantor Radar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: