HONDA

Razia Miras, Polsek Sungai Rumbai Sita 120 Liter Tuak dan 17 Botol Miras Ilegal

Razia Miras, Polsek Sungai Rumbai Sita 120 Liter Tuak dan 17 Botol Miras Ilegal

Razia Miras, Polsek Sungai Rumbai Sita 120 Liter Tuak dan 17 Botol Miras Ilegal--Foto RBTV.DISWAY.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko, menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan ketenangan warga dengan menggelar razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras), Senin 21 Juli 2025 malam.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, Iptu Robby Has Wantania SH, MH, menyasar beberapa warung remang-remang (warem) dan toko-toko yang diduga menjadi tempat penjualan miras, baik tradisional maupun pabrikan.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 120 liter tuak, minuman keras tradisional yang masih kerap diproduksi secara ilegal, serta 17 botol miras pabrikan yang diketahui tidak memiliki izin edar resmi.

“Kami akan terus melakukan kegiatan ini secara berkelanjutan. Minuman keras ini sering menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan, kejahatan, maupun pelanggaran hukum lainnya. Untuk itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak memproduksi, menjual, atau mengonsumsi miras secara illegal,” kata Iptu Robby dikutip RBTV.DISWAY.ID.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 9 Tersangka Geng Motor Penyerang Petugas Parkir RS DKT Bengkulu, 4 Remaja Dipulangkan

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bawa Program 'Bantu Rakyat Helmi–Mian' ke Enggano, Bus dan Ambulans Diserahkan

Dalam keterangannya, Iptu Robby menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan tertib di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai. 

Selain merusak kesehatan, peredaran miras yang tidak terkendali juga dianggap sebagai salah satu penyebab utama meningkatnya potensi gangguan keamanan, mulai dari perkelahian, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Saat ini yang kita lakukan yaitu pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat, serta meningkatkan patroli guna mencegah peredaran ulang minuman keras,” ungkap Kapolsek.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk proses penyitaan dan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Profil dan Karier Lengkap Yeni Puspita, Kajari Bengkulu 2025

BACA JUGA:Pasca Penyitaan HP dan Laptop Pejabat Pelindo, Kejati Bengkulu Siapkan Analisis Digital Forensik

Sementara itu, masyarakat yang kedapatan terlibat dalam praktik penjualan dan produksi miras ilegal mendapat pembinaan langsung oleh pihak kepolisian, sebagai langkah persuasif agar tidak mengulangi perbuatannya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras serta pentingnya menjaga ketertiban sosial di lingkungan tempat tinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: