Polisi Siapkan Pengawalan 24 Jam Usai Pembongkaran Pos TPR Ilegal di Jalur Curup–Lubuklinggau
Polisi Siapkan Pengawalan 24 Jam Usai Pembongkaran Pos TPR Ilegal di Jalur Curup–Lubuklinggau--Foto KORANRB.ID
Simanjuntak menegaskan bahwa aparat wilayah akan dimintai keterangan jika terjadi tindak kejahatan di daerahnya.
“Kepada masyarakat, khususnya pendiri Pos TPR yang kami bubarkan, besar harapan kami bersikap kooperatif karena jika terjadi kejahatan terhadap pengedara di jalur itu, mereka akan kami panggil,” tukas Simanjuntak.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, H. Fikri, SE, M.AP, memberikan apresiasi atas langkah kepolisian yang membuka pengawalan bagi masyarakat.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu menghilangkan rasa cemas warga saat melintas di perbatasan Bengkulu–Sumatera Selatan.
“Saya instruksikan kepada para camat, lurah dan kepala desa di sepanjang jalur Curup-Lubuklinggau ikut berperan nyata dalam memerangi kejahatan di wilayahnya masing-masing,” kata Bupati.
Pembongkaran 8 pos TPR ilegal dilakukan Polres Rejang Lebong bersama Satpol PP pada Jumat 21 November 2025 lalu, karena aktivitas pungutan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


