Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Simak Rinciannya!
--ist/rakyatbengkulu.com
Heriansyah menambahkan bahwa masyarakat diperbolehkan menyalurkan zakatnya langsung kepada mustahik.
Namun, sebagian besar memilih membayar melalui masjid terdekat karena sudah tersedia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Stop Sharing 5 Hal Ini kepada Orang Lain, Bisa Jadi Mereka Hanya Ingin Tahu!
"Bagi yang ingin membayar secara langsung, silakan. Tetapi jika tidak sempat, bisa melalui UPZ yang telah disiapkan di masjid-masjid terdekat," pungkasnya.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita ini sebelumnya sudah publish di KORANRB.ID dengan judul:
Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya untuk Kabupaten Seluma
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


