Besaran Zakat Fitrah Bengkulu Selatan Masih Menunggu Keputusan Rapat Bersama
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kementerian Agama Bengkulu Selatan, Elyasmadi--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 di Bengkulu Selatan masih dalam tahap pembahasan dan akan ditetapkan melalui rapat bersama yang dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025.
Rapat ini akan berlangsung di Aula Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Sejumlah pihak terkait akan hadir, termasuk Bupati Bengkulu Selatan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta instansi terkait guna menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:KPU Perkirakan PSU Bengkulu Selatan Digelar 19 April 2025, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Langkah! Ramalan Karier 5 Shio di Bulan Ini, Arah Keberuntungan Mereka
Kepala Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Bengkulu Selatan, Elyasmadi, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah akan ditentukan berdasarkan harga beras yang berlaku di pasar serta di setiap kecamatan.
Untuk itu, pihaknya akan mengandalkan laporan dari kepala KUA terkait harga beras terkini.
“Untuk menentukan besaran zakat fitrah, kita memerlukan data harga beras dari pasar serta masing-masing kecamatan. Nantinya, kepala KUA akan melaporkan harga penjualan beras di wilayah mereka,” ujar Elyasmadi pada 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Mencari Passion atau Cari Cuan? Dilema Karier Gen Z di Zaman Serba Mahal
Setelah besaran zakat fitrah resmi ditetapkan, masyarakat bisa segera menunaikan kewajibannya dengan membayar zakat di masjid-masjid atau langsung kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak.
“Begitu keputusan besaran zakat ditetapkan, kami akan segera mengedarkan surat edaran kepada kepala KUA, madrasah, dan pemerintah daerah agar masyarakat mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan,” tambahnya.
Meskipun belum ditetapkan secara resmi, Elyasmadi memperkirakan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2025 tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika dikonversikan dalam bentuk uang, kemungkinan besar masih berkisar di angka Rp 35 ribu per orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


