Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M di Kota Bengkulu
Surat Edaran Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M di Kota Bengkulu--Dok/rb
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Agama Kota Bengkulu bersama pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta berbagai organisasi Islam telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, di Aula PLHUT Kementerian Agama Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Mulai Siapkan Segala Kebutuhan untuk Pelaksanaan PSU
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Intensif Pantau Harga dan Pasokan Selama Ramadan, Ini Temuan di Lapangan
Ketentuan Zakat Fitrah 1446 H/2025 M
Berdasarkan hasil rapat, Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang dengan tiga kategori sebagai berikut:
1. Kategori 1:
• Beras sebanyak 2,5 kg (10 canting)
• Uang sebesar Rp 45.000 per jiwa
2. Kategori 2:
• Beras sebanyak 2,5 kg (10 canting)
• Uang sebesar Rp 40.000 per jiwa
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Resmi Lantik Herwan Antoni sebagai Pejabat Sekda
BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir Sementara Akses ke Digitaloceanspaces.com Terkait Konten Judi Online
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


