Awards Disway
HONDA

Cekcok Berujung Pembacokan di Seluma, Seorang Pria Diamankan Polisi

Cekcok Berujung Pembacokan di Seluma, Seorang Pria Diamankan Polisi

Tersangka diperiksa oleh pihak kepolisian--Dok/KORANRBID

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Cair! Ini Jadwal dan Besarannya

BACA JUGA:Gebrakan 100 Hari, Wabup Sumarno Tinjau Langsung Pelayanan Kesehatan Bengkulu Utara

Sementara itu, korban Rozi yang mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah telah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Tais. 

Namun, pihak kepolisian tetap akan meminta keterangan tambahan darinya guna melengkapi berkas perkara.

“Saat ini korban sudah bisa beraktivitas kembali, tetapi masih dalam pemulihan. Kami juga akan terus berkoordinasi untuk melengkapi bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” jelas Anwar.

Atas perbuatannya, Mardin dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

BACA JUGA:Bakat Unik yang Dimiliki Setiap Shio dan Cara Mengembangkannya agar Makin Bersinar!

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tambah Kekuatan Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Menpora: Ini Penambahan Kekuatan

“Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP. Kasus ini menjadi pembelajaran agar kita semua saling menjaga keharmonisan antar tetangga dan keluarga,” pungkas Iptu Anwar.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Ketua RT 04 Kelurahan Talang Sali, Ziswan Effendi, insiden berdarah ini terjadi pada Senin pagi, 10 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sekitar rumah korban dan pelaku yang memang bertetangga.

Peristiwa ini dipicu oleh teguran korban terhadap pelaku yang sedang menyemprot rumput di sekitar pekarangan rumah mereka. 

“Saat itu, korban menegur pelaku agar tidak menyemprot rumput terlalu dekat dengan rumahnya karena khawatir tanah pondasi rumahnya bisa ambles. Namun, pelaku tidak terima dan malah tersulut emosi,” ungkap Ziswan.

Pertengkaran pun tak terhindarkan. Dalam perdebatan tersebut, keduanya kembali mengungkit masalah lama terkait limbah rumah tangga yang sebelumnya pernah menjadi sumber perselisihan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait