Geger Bengkulu! Diduga Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Jadi Korban di Hotel Melati Pantai Panjang

Geger Bengkulu! Diduga Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Jadi Korban di Hotel Melati Pantai Panjang--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu berhasil meringkus seorang remaja berinisial RP (18) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencabulan di Bengkulu
BACA JUGA:NCT WISH Bikin NCTzen Histeris di Jakarta dengan Aksi Panggung Interaktif Hingga 'Stecu stecu'
BACA JUGA:Gempa Kupang 5,1 Magnitudo Gegerkan Malam, Warga Diimbau Tetap Waspada
Pada Jumat malam, 31 Mei 2025, tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang.
Pelaku, RP (18), warga Kelurahan Belakang Pondok, Kota Bengkulu, berhasil diamankan di Jalan Bangka, Kelurahan Belakang Pondok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan penangkapan ini.
BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Nigeria: 151 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi
BACA JUGA:Pesta Gol di Final! PSG Akhirnya Juara Liga Champions, Habisi Inter Milan 5-0
"Benar, kita telah mengamankan pelaku RP setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban," ujar AKP Sujud Alif Yulam Lam.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Dugaan sementara, terdapat unsur pemaksaan dalam kejadian ini, namun kami masih terus mendalami dan melakukan proses penyidikan secara menyeluruh," tambah AKP Sujud Alif Yulam Lam.
Modus Operandi dan Lokasi Kejadian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: