HONDA

Menkum Buka Suara Mantan Marinir TNI Jadi Tentara Rusia, Kewarganegaraan Dicabut

Menkum Buka Suara Mantan Marinir TNI Jadi Tentara Rusia, Kewarganegaraan Dicabut

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Buka suara terkait eks anggota TNI ikut militer Rusia --Instagram/katadatacoid

RAKYATBENGKULU.COM – Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut, resmi kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) usai diketahui terlibat dalam operasi militer di Rusia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa tindakan Satria membuatnya kehilangan kewarganegaraan secara otomatis sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi hukum atas keterlibatan Satria dalam militer asing tanpa izin dari Presiden.

“Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” ujar Supratman, Rabu (14/5), di Kantor Kemenkumham, Jakarta dikutip dari AntaraNews.com.

BACA JUGA:Luna Maya dan Maxime Bouttier, Benarkah Twinflames? Ini Penjelasan Fenomena Cinta Jiwa Kembar

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang Terancam Pasal Berlapis dan UU Perlindungan Anak

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Rusia untuk menyampaikan perubahan status kewarganegaraan kepada yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan setelah video dan foto yang menampilkan sosok Satria viral di media sosial TikTok. 

Dalam unggahan tersebut, tampak pria berseragam TNI AL dan kemudian berseragam tentara Rusia, yang disebut sedang berperang di Ukraina.

TNI AL membenarkan bahwa pria dalam video itu adalah Satria, yang sebelumnya telah diberhentikan dari kedinasan militer.

BACA JUGA:Kawal Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu, Aktivis Desak KPK Tetapkan Pengusaha Batu Bara sebagai Tersangka

BACA JUGA:Viral Warga Mendekat Saat Ledakan Amunisi Di Garut Berebut Selongsong, Hingga 13 Tewas

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menjelaskan bahwa Satria telah dipecat berdasarkan keputusan Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta yang digelar secara in absentia pada 6 April 2023.

“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama satu tahun dan dikenai tambahan pidana berupa pemecatan,” terang Wira.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: