Pensiunan TNI Diamankan Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng citra keluarga di Kota Bengkulu.
Seorang pensiunan TNI berinisial AB (54), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya sendiri.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu pada Kamis 14 Agustus 2025, tak lama setelah laporan diterima.
Pelaku diketahui telah pensiun dini dari dinas militer sejak tujuh tahun lalu.
BACA JUGA:Residivis Narkoba di Bengkulu Kembali Diciduk, Polisi Temukan Hampir 2 Kg Ganja
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siap Luncurkan Program Satu Guru Satu Laptop, Ini Rincian Penyalurannya
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran rumah tangga yang memanas hingga berujung kekerasan fisik.
“Cekcok rumah tangga yang memicu emosi pelaku berakhir dengan tindak kekerasan terhadap istrinya,” ungkap Sujud Alif.
Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, AB diduga memukul kening istrinya dan menendang bagian perut korban.
Namun kekerasan tak berhenti di situ. Anak perempuan mereka yang masih berusia 17 tahun juga turut menjadi korban.
BACA JUGA:DPMD Mukomuko Laksanakan Pemilihan Kepala Desa PAW di Tiga Desa, Satu Desa Masih Dalam Proses
BACA JUGA:Tertibkan Aset, Pemprov Bengkulu Bakal Lelang Kendaraan Dinas yang Tidak Layak Pakai
Ia mengalami luka memar dan bekas gigitan di lengan kanan.
“Iya, bukan hanya istri pelaku yang dipukul, tapi anaknya juga turut dianiaya,” tambah Sujud Alif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


