Outsourcing di Pemkab Mukomuko Masih Dikaji, Ini Kata Waka II DPRD

Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Damsir--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini masih melakukan kajian dan pembahasan regulasi terkait penerapan sistem jasa outsourcing di lingkungan pemerintahan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Damsir, saat diwawancarai awak media pada Sabtu, 28 Juni 2025.
"Saat ini Pemerintah Daerah masih mengkaji terkait regulasi untuk penerapan dan penggunaan jasa outsourcing di lingkup Pemkab Mukomuko," ujarnya.
Menurut Damsir, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan jasa outsourcing dalam pengelolaan tenaga kerja non-ASN.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terapkan Aplikasi I-MUT, Mutasi ASN Kini Lebih Transparan
BACA JUGA:Stand Bengkulu Selatan di Festival Tabut 2025 Sajikan Budaya, Batik dan UMKM
Namun, di Kabupaten Mukomuko, prosesnya masih berada dalam tahap penyusunan regulasi dan pemilahan skema yang paling sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
“Ada dua kriteria yang saat ini masih dipertimbangkan untuk penerapan jasa outsourcing ini, pertama menggunakan pihak ketiga dan yang kedua kemungkinan akan dilakukan secara mandiri,” jelasnya.
Dua skema tersebut kini tengah dipelajari oleh Pemkab.
Skema pertama melibatkan pihak ketiga (vendor jasa outsourcing), sementara skema kedua dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah tanpa perantara pihak luar.
Menanggapi pertanyaan soal potensi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika outsourcing dilakukan melalui pihak ketiga, Damsir menilai hal tersebut perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait penyesuaian dengan Upah Minimum Daerah (UMD).
BACA JUGA:SPAM Kobema Masuki Tahap Finalisasi, Distribusi Air Bersih ke Tiga Kabupaten Ditargetkan Akhir Tahun
“Makanya saat ini pemerintah daerah sedang melakukan kajian regulasi yang ada, karena di daerah lain menggunakan outsourcing secara mandiri,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: