BKD Bengkulu Proses SK CPNS yang Tertunda, Satu Masih dalam Tahap Pembahasan Panselda
Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih memproses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk empat orang peserta seleksi.
Dari total empat orang, satu di antaranya mengalami kendala administratif berupa ketidaksesuaian data pada tanggal lahir.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, S.Stp, pada Rabu 2 Juli 2025.
Rusmayadi menyampaikan bahwa satu dari empat CPNS yang sebelumnya mengundurkan diri, kini telah dinyatakan selesai secara administrasi dan siap menerima SK.
BACA JUGA:Bayar Pajak Tepat Waktu, Warga Bengkulu Berpeluang Berangkat Umrah Gratis
BACA JUGA:Romansa Menggoda di Bulan Juli: 5 Zodiak Ini Punya Peluang Bertemu Cinta Sejati
Tiga CPNS lainnya yang diajukan sebagai pengganti juga sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Yang satu orang itu sudah clear, tinggal mencari waktu yang tepat untuk penyerahan. Tiga orang lainnya juga sudah mendapat persetujuan dan kini sedang dalam proses,” kata Rusmayadi.
Namun, satu dari tiga nama CPNS pengganti masih menghadapi kendala teknis pada dokumen, khususnya kesalahan data tanggal lahir.
Saat ini, BKD Provinsi Bengkulu tengah membawa permasalahan tersebut ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) untuk menentukan langkah selanjutnya.
BACA JUGA:Real Madrid Singkirkan Juventus Lewat Gol Tunggal Gonzalo Garcia, Tiket Perempat Final di Tangan
BACA JUGA:Seleksi PPPK Bengkulu Tengah: 614 Lolos, Ini Tahapan Pemberkasan yang Harus Dilalui
“Masalahnya sedang kami rapatkan di tingkat Panselda, apakah memungkinkan untuk ditetapkan atau nanti harus mengikuti ketentuan dari BKN,” tambahnya.
Rusmayadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proses administrasi ini secepat mungkin agar para CPNS segera menerima SK dan bisa menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


