Awards Disway
HONDA

Walikota Bengkulu Serahkan SK kepada 183 CPNS, Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Abdi Negara

Walikota Bengkulu Serahkan SK kepada 183 CPNS, Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Abdi Negara

Walikota Bengkulu Serahkan SK kepada 183 CPNS, Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Abdi Negara--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 183 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi. 

Prosesi penyerahan SK berlangsung khidmat di Ruang Hidayah 1, Kantor Wali Kota Bengkulu, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Para CPNS yang hadir tampak mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai simbol kesiapan mereka untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. 

SK diserahkan langsung oleh Wali Kota Dedy Wahyudi, yang memberikan pesan tegas mengenai pentingnya dedikasi, integritas dan pelayanan publik dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

BACA JUGA:Dua Tersangka Ditahan, BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu Hasil Penangkapan

BACA JUGA:423 Jamaah Haji Kloter Dua Provinsi Bengkulu Dilepas, Siap Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Padang

Dalam sambutannya, Dedy Wahyudi menekankan bahwa status sebagai PNS bukanlah sekadar jabatan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan sepenuh hati dan tanggung jawab moral yang tinggi.

“Hilangkan pandangan bahwa abdi negara identik dengan sikap tidak disiplin. Jadikan pekerjaan ini sebagai bentuk ibadah dan ladang amal. Profesi ini adalah salah satu yang paling mulia,” kata Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Rekrutmen CPNS tahun ini dimulai sejak Agustus 2024, dengan total 213 formasi yang dibuka oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

 Antusiasme pendaftar terbilang tinggi, mencapai 3.753 orang. 

Setelah melalui proses seleksi yang ketat, sebanyak 183 peserta dinyatakan lulus, terdiri dari 148 formasi teknis dan 35 tenaga kesehatan.

Namun demikian, terdapat 30 formasi yang tidak terisi akibat kurangnya pelamar yang memenuhi syarat administratif maupun kompetensi teknis. 

BACA JUGA:Agus Buntung Didakwa Kasus Pelecehan Seksual, Jaksa Tuntut 12 Tahun dan Denda Rp100 Juta

BACA JUGA:423 Jamaah Haji Kloter Dua Provinsi Bengkulu Dilepas, Siap Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Padang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait