Budaya Pop 'One Piece' Jadi Sorotan DPR, Rizki Faisal Ingatkan Jangan Kaburkan Nilai Kebangsaan
Budaya Pop 'One Piece' Jadi Sorotan DPR, Rizki Faisal Ingatkan Jangan Kaburkan Nilai Kebangsaan--antaranews.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Fenomena pemasangan bendera bertema "One Piece" yang marak menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI menuai perhatian DPR.
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menegaskan bahwa ekspresi budaya pop global tidak boleh sampai mengaburkan nilai kebangsaan Indonesia.
Menurutnya, penggunaan simbol asing di ruang publik yang menyerupai bendera nasional bersifat sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak psikososial.
BACA JUGA:Meski Diperiksa Kejati, Pelindo Bengkulu Pastikan Layanan Pelabuhan Pulau Baai Tetap Aman dan Lancar
BACA JUGA:Ratusan Jamaah Gagal Berangkat Umroh, Dugaan Penipuan Travel di Bengkulu Dibongkar
Karena itu, fenomena ini perlu disikapi dengan bijak dan cermat oleh semua pihak.
"Kita tidak boleh abai terhadap dampak psikososialnya," ujar Rizki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2025, sebagaimana dilansir antaranews.com.
Rizki mendukung penuh pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengingatkan agar generasi muda tidak terjebak dalam penggunaan simbol-simbol yang dapat memecah belah bangsa.
BACA JUGA:Pilrek Unib 2025 Memanas! Prof. Agustin Zarkani Usung Program Remunerasi untuk Dosen TUBEL
"Ekspresi budaya populer jangan sampai dimanfaatkan hingga berkembang menjadi simbol perlawanan yang berpotensi memecah belah persatuan," tegasnya.
Sebagai anggota DPR yang membidangi hukum, keamanan, dan HAM, Rizki juga meminta aparat penegak hukum bersikap proporsional dalam menyikapi fenomena ini.
Ia menilai pendekatan edukatif lebih diutamakan, sambil mengantisipasi kemungkinan masuknya narasi provokatif melalui simbol budaya.
"Kami di Komisi III akan terus mengawal agar ruang ekspresi tetap sehat, bebas, namun dalam koridor cinta tanah air dan tidak memicu disintegrasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



