Awards Disway
HONDA

Pemprov Bengkulu Matangkan Juknis Program Orang Tua Asuh, Pastikan Bantuan Anak Yatim Lebih Tepat Sasaran

Pemprov Bengkulu Matangkan Juknis Program Orang Tua Asuh, Pastikan Bantuan Anak Yatim Lebih Tepat Sasaran

Pemprov Bengkulu Matangkan Juknis Program Orang Tua Asuh, Pastikan Bantuan Anak Yatim Lebih Tepat Sasaran--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kini tengah memfinalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) untuk Program Orang Tua Asuh, salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur, Helmi – Mian. 

Penyusunan aturan ini dilakukan menyusul evaluasi yang menemukan masih adanya kendala dalam pelaksanaan program, seperti bantuan yang tidak merata dan belum adanya batasan jelas terkait jenis kebutuhan yang dipenuhi.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menegaskan penyusunan Juknis ini berfokus pada pembatasan pemenuhan kebutuhan agar bantuan benar-benar tepat guna.

“Setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program prioritas itu, Pemprov Bengkulu resmi menyusun petunjuk teknis baru untuk pelaksanaan program itu,” ujar Khairil dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Pria Muda di Arga Makmur Nekat Curi Uang dan HP Tetangga

BACA JUGA:Pencarian Berakhir Duka, Korban Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa Tersangkut di Bawah Perahu

Dalam rancangan Juknis, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai orang tua asuh hanya diperbolehkan memenuhi kebutuhan pokok yang bersifat prioritas, seperti biaya pendidikan, kesehatan serta penunjang tumbuh kembang anak. 

Dengan begitu, bantuan diharapkan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan anak yatim.

Juknis ini juga diharapkan menjadi pedoman praktis bagi ASN, sehingga mereka lebih memahami kewajiban serta batasan dalam menjalankan peran sebagai orang tua asuh.

Dengan aturan tertulis, tidak ada lagi kebingungan menentukan jenis bantuan, serta distribusi bantuan dapat lebih merata dan transparan.

BACA JUGA:Sejarah Bengkulu yang Jarang Terungkap, Dari Rafflesia hingga Singapura yang Gagal

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tambah Tersangka Baru, Mantan Direktur Bank BUMN Resmi Ditahan dalam Skandal Pemberian Kredit

Proses pendataan jumlah penerima manfaat masih berlangsung, dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Biro Pamkesra dengan melibatkan sekolah sebagai basis data utama. 

Pendataan ini penting agar tidak ada anak yang menerima bantuan berlebih sementara yang lain terabaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait