Awards Disway
HONDA

PB PMII Kecam Trans7, Instruksikan Gerakan Nasional Boikot Tayangan yang Dinilai Lecehkan Pesantren

PB PMII Kecam Trans7, Instruksikan Gerakan Nasional Boikot Tayangan yang Dinilai Lecehkan Pesantren

PB PMII Kecam Trans7, Instruksikan Gerakan Nasional Boikot Tayangan yang Dinilai Lecehkan Pesantren--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengeluarkan surat instruksi resmi yang berisi kecaman keras terhadap salah satu program televisi di Trans7, yang tayang pada 13 Oktober 2025.

Tayangan tersebut dinilai menyinggung dan merendahkan martabat pondok pesantren.

Dalam surat bernomor 436.PB-XXI.02.059.A1.10.2025 tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB PMII M. Sifaujroh Cokro dan Sekretaris Jenderal Mirkham Thamrin, organisasi mahasiswa Islam terbesar di Indonesia itu menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam terhadap konten yang dinilai mencederai lembaga pendidikan Islam.

“Segala bentuk penyiaran yang mendiskreditkan pesantren berarti telah melukai hati jutaan santri dan kiai di seluruh Indonesia,” tegas PB PMII dalam surat instruksi tersebut.

BACA JUGA:Menuju Zero ODOL 2027, Satlantas Polres Seluma Gencarkan Sosialisasi Bersama BPTD Bengkulu

BACA JUGA:Universitas Dehasen Bengkulu Raih Peringkat PTS Nomor 1 di Provinsi Bengkulu Versi Uniranks 2025

PB PMII menilai pesantren merupakan pilar penting dalam membangun moralitas bangsa, melahirkan ulama dan intelektual yang menjunjung tinggi nilai toleransi serta kemanusiaan. Karena itu, segala bentuk pelecehan terhadap pesantren tidak bisa ditoleransi.

Sebagai tindak lanjut, PB PMII menginstruksikan seluruh PKC dan PC PMII se-Indonesia untuk:

1. Melakukan konsolidasi dan koordinasi internal guna menyikapi persoalan ini secara terarah dan bermartabat.

2. Melaksanakan aksi serentak di Trans Corp wilayah masing-masing dengan tetap menjunjung tingginilai-nilai damai dan humanis sebagai bentuk seruan moral menuntut permintaan maaf secara terbuka dari pihak Trans7.

3. Melakukan gerakan media #BoikotTransCorp.

4. Mengawal dan mengadvokasi ruang publik media agar senantiasa berpihak pada kepentingan umat, pendidikan, dan moral bangsa.

5. Menghindari segala bentuk tindakan provokatif yang dapat mencederai citra organisasi dan perjuangan kader PMII.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Pangkas Dana Desa 2026, Kabupaten Mukomuko Kena Imbasnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: