Awards Disway
HONDA

Pemkot Bengkulu Tegaskan Penertiban PKL Pasar Minggu Sesuai Aturan, Lokasi Sudah Disediakan

Pemkot Bengkulu Tegaskan Penertiban PKL Pasar Minggu Sesuai Aturan, Lokasi Sudah Disediakan

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Sehmi--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan penegasan terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu. 

Sebelumnya, banyak pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar, yang tentunya mengganggu ketertiban umum.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Sehmi, memastikan bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi resmi bagi seluruh pedagang. 

Hal ini bertujuan agar kegiatan jual beli dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang ada.

BACA JUGA:14 Orang Kuota Calon Jamaah Haji Mukomuko 2026, 10 Orang Dipastikan Siap Berangkat

BACA JUGA:Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Pasar Karmia Jaya, Motif Dendam Didalami

Sehmi menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang pedagang untuk berjualan, namun sangat mengutamakan kepindahan pedagang ke area yang telah disediakan demi terciptanya ketertiban. 

"Teman-teman yang berjualan di badan jalan atau trotoar, kalau mau masuk dan kami menyarankan untuk masuk, itu sudah ada tempatnya. Untuk pedagang basah seperti ikan, disiapkan di Pasar Minggu. Sedangkan pedagang kering ada di PTM. Tempatnya sudah tersedia," jelasnya, Rabu 26 November 2025.

Ia juga meminta agar para pedagang segera menempati lokasi yang telah disediakan dan tidak menunda-nunda. 

"Jangan terlalu lama. Lebih cepat lebih baik," tegasnya.

Sehmi menambahkan bahwa pedagang yang tetap memilih berjualan di lokasi yang tidak sesuai aturan harus siap menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku. 

"Kalau tetap mau di situ, ya tidak apa-apa, tapi mereka akan berhadapan dengan hukum. Tidak bisa memaksakan diri dan bilang aku tidak melanggar hukum. Artinya, silakan penegak perda bertindak dan menegakkan aturan," lanjutnya.

BACA JUGA:Aksi Bersama Lanal dan Pemprov Bengkulu, Satu Juta Mangrove untuk Selamatkan Pesisir

BACA JUGA:Kuota Haji Lansia Bengkulu 2026 Turun, Hanya 68 Jemaah Diberangkatkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: