Lacak Rantai Penadah, Macan Ratu Bekuk Pencuri HP di Kota Bengkulu
Polsek Ratu Agung meringkus FI pelaku pencurian HP--ist/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU - Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang pelajar di Jalan Merawan, Sawah Lebar Baru.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang, polisi akhirnya membekuk pelaku utama berinisial FI (18) pada Rabu 2 Maret 2026 dini hari.
Penangkapan ini bermula dari pelacakan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A05 S milik korban, Tata Sonia (17).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, Ipda Lasmono, S.H., awalnya mengamankan seorang wanita berinisial ZU yang kedapatan menguasai ponsel tersebut.
BACA JUGA:Liverpool Tumbang 1-2 di Markas Wolves, Posisi Lima Besar Terancam Goyah
BACA JUGA:Tanpa Gol di Markas Como, Inter Milan Harus Kerja Keras pada Leg Kedua di San Siro
Dari tangan ZU, polisi melakukan pengembangan dan berturut-turut mengamankan MA dan NE yang diduga ikut terseret dalam rantai aliran barang curian tersebut.
Puncaknya, petugas berhasil meringkus FI di kediamannya di kawasan Kelurahan Jitra tanpa perlawanan.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku utama diduga melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur.
BACA JUGA:Satpol PP Kota Bengkulu Razia Rumah Kos, Temukan Pasangan Bukan Muhrim dan Dugaan Prostitusi Online
BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Seluruh Kabupaten/Kota Bengkulu
"Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku utama berinisial FI beserta barang bukti satu unit ponsel. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek," ujar AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin.
Akibat perbuatannya, FI terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara pihak lain yang terlibat diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



