Gerebek Gudang Miras Oplosan, Resmob Macan Gading Amankan Puluhan Liter Alkohol
Gerebek Gudang Miras Oplosan, Resmob Macan Gading Amankan Puluhan Liter Alkohol--ist/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam sebuah operasi penyergapan, petugas berhasil membongkar sindikat pengoplos minuman beralkohol yang beroperasi di wilayah hukum Kota Bengkulu pada Rabu 4 Maret 2026.
Operasi ini membuahkan hasil dengan diamankannya dua orang tersangka utama.
Pelaku pertama adalah JH (49), seorang pria asal Medan yang berperan sebagai peracik atau pengoplos.
BACA JUGA:Usai Kunjungan Fadli Zon, Pemprov Bengkulu Usulkan 3 Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya Nasional
Pelaku kedua adalah HM (41), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Muara Dua, yang diduga kuat bertugas memasarkan produk oplosan tersebut kepada konsumen.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, melalui Kasat Reskrim Kompol. Sujud Alif Yulam Lam mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari keresahan warga.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi, tim bergerak menuju kawasan Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, untuk melakukan penangkapan.
"Kedua pelaku benar diamankan. Keduanya merupakan pengoplos dan penjual. Kita masih periksa," tegas Kompol. Sujud Alif Yulam Lam.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang mengejutkan.
BACA JUGA:196 Ribu Data Bansos di Kota Bengkulu Siap Diverifikasi Ulang, Dinsos Perketat Pengawasan
Ditemukan puluhan botol miras bermerek ternama seperti Hennessy V.S.O.P, Chivas, hingga Black Label yang diduga telah diisi dengan cairan oplosan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



