KEPAHIANG – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang. Kali ini pelakunya, RJ (17) warga Kecamatan Tebat Karai, yang menggauli seorang siswi SMP, sebut saja namanya Kembang (14).
Atas perbuatan tersebut RJ dilaporkan keluarga Kembang ke Polres Kepahiang. Rabu (3/6), RJ ditangkap Tim Opsnal Polres Kepahiang, hingga akhirnya dia harus mendekam dalam sel polisi. Kejadian persetubuhan anak bawah umur ini bermula tanggal 28 Mei 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban bersama empat orang temannya nongkrong di Taman Santoso Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Tak lama kemudiang datang RJ bersama beberapa temannya mengajak korban dan 4 orang teman korban jalan-jalan ke Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai. Karena kenal, korban pun menerima tawaran pelaku untuk jalan-jalan. Akhirnya konvoi mengendarai sepeda motor, rombongan remaja ini pun menuju Desa Tertik. Tiba di Desa Tertik, RJ mengajak korban pergi ke salah satu pondok. Korban sempat menolak, namun pelaku terus membujuk dan merayu korban, sehingga korban pun ikut ke pondok di sebuah kebun warga. Di pondok, pelaku kembali merayu korban untuk berhubungan intim. Singkat cerita, korban pun akhirnya termakan bujuk rayu pelaku, dan akhirnya terjadilah perbuatan sangat terlarang itu. Setelah berhubungan intim, datanglah teman pelaku yang juga ikut memaksa korban untuk melakukan hal yang sama. Korban menolak dan meronta. Ia nekat menendang dan memukul teman RJ. Tak hanya itu, korban juga berhasil merebut kunci motornya dari tangan RJ, kemudian langsung pulang ke rumahnya. Setiba di rumah, korban melaporkan perihal yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban seketika melaporkan RJ ke Polres Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah, SH membenarkan perihal laporan tersebut. Anggotanya langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya kemarin (3/6) berhasil mengamankan RJ dari rumah orang tuanya di Kecamatan Tebat Karai. “Ya 1 orang tersangka berinisial RJ sudah kita amankan dan saat ini telah ditahan. Ia mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban. Sementara 1 pelaku lainnya, yakni teman RJ yang memaksa korban untuk bersetubuh, masih dalam pengejaran anggota kita,” terang Umar. Dalam kasus ini RJ disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidanya maksimal 15 tahun penjara,” demikian Umar. (sly)Cabuli Siswi SMP, Remaja Tebat Karai Tahanan Polisi, Satu Rekannya Dalam Pengejaran
Kamis 04-06-2020,14:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :