Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan Larang Penarikan Tiket Masuk di Destinasi Wisata Tanpa Izin Pendaftaran

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto, SS, M.Si --Heru/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pariwisata Kabupaten BENGKULU SELATAN mengingatkan para pengelola wisata untuk segera mengurus izin pendaftaran jika mereka berniat mengadakan kegiatan hiburan pada libur Lebaran mendatang.
Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan hiburan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto, SS, M.Si mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada tiga objek wisata yang mengurus izin untuk menyelenggarakan kegiatan hiburan selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Yang sudah melakukan izin pendaftaran untuk kegiatan hiburan pada Idul Fitri itu ada di tiga lokasi, yaitu Pantai Pasar Bawah yang berizin untuk mengadakan hiburan selama tiga hari dari tanggal 1 hingga 3 April 2025, kemudian objek wisata di Desa Selali yang berizin selama dua hari pada tanggal 2-3 April 2025 dan Pokdarwis yang akan menyelenggarakan hiburan di Pantai Muara Kedurang selama dua hari, tanggal 2-3 April 2025," jelas Rendra.
BACA JUGA:MotoGP Amerika 2025: Marc Marquez Berpeluang Lanjutkan Dominasi di COTA
BACA JUGA:Personel TNI Satgas Temukan Ladang Ganja 0,5 Hektare di Pegunungan Bintang
Pihaknya memperkirakan lonjakan pengunjung akan terjadi pada hari kedua dan ketiga Lebaran, karena pada hari pertama biasanya digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
Terkait dengan objek wisata yang tidak mengurus izin pendaftaran, Rendra menegaskan bahwa meskipun mereka tetap diperbolehkan beroperasi, mereka tidak diperkenankan menarik biaya tiket masuk (karcis) dari pengunjung.
"Apabila ditemukan objek wisata yang tetap menarik biaya tiket masuk tanpa izin, kami meminta agar pengelola segera melaporkannya kepada Dinas Pariwisata. Kami akan berkoordinasi dengan Bappenda dan pihak keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut," tegasnya.
Rendra juga mengingatkan bahwa pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk objek wisata kini sudah tidak berada di bawah Dinas Pariwisata, melainkan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
BACA JUGA:Mudik Lebaran 1446 H, Dinkes Bengkulu Berikan Pesan Kesehatan Penting
Dinas Pariwisata kini bertugas menyiapkan destinasi, sarana dan prasarana pendukung, serta keamanan objek wisata.
"Yang menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata sekarang adalah pengelolaan PAD hiburan, sementara kesiapan destinasi dan fasilitas pendukung tetap berada dalam ranah kami sebagai OPD teknis," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: