Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Keramaian

Minggu 14-06-2020,15:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu diterjunkan memantau aktivitas penerapan new normal di tempat-tempat keramaian. Lokasi-lokasi yang dijaga yakni mall, pasar tradisional, dan tempat umum lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Saipul Apandi menegaskan Satpol PP akan melakukan pengawasan dan mewajibkan semua yang melakukan aktivitas di pasar, pusat perbelanjaan dan tempat umum untuk menerapkan protokol kesehatan. “Apabila ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, kita dari Satpol PP akan menegur warga tersebut untuk menggunakan masker. Apabila tidak menggunakan masker maka akan diminta membeli masker. Kalau tidak, maka tidak akan diperkenankan untuk melakukan aktivitas di tempat keramaian,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut salah satu langkah dan komitmen Satpol PP dalam mendukung semua yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan di tempat umum. “Kita juga meminta kepada masyarakat untuk mengikuti semua yang sudah menjadi keputusan pemerintah, karena ini semua demi kebaikan bersama. Apabila tidak ada kerja sama dari masyarakat, maka langkah pemerintah ini tidak akan sukses,” jelasnya.

Lanjut Saipul, mulai Senin besok, ia sudah menugaskan personel Satpol PP untuk melakukan sidak ke setiap kantor OPD di jajaran Pemkot Bengkulu. Tujuannya untuk memastikan semua OPD sudah menyiapkan semua standar protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitier.

“Kita juga akan melakukan pengecekkan ke setiap ASN dan PTT agar menggunakan masker selama beraktivitas di dalam kantor dan ruangan,” terangnya.

Masih Uji Praklinik

Pengembangan obat untuk Covid-19 merupakan hasil kerjasama antara Universitas Airlangga dengan Badan Intelijen negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebagaimana obat-obat lainnya, lima kombinasi obat itu masih harus menjalani serangkaian uji. Sebelum mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diproduksi masal.

Ketua Litbang Stem Cell Unair Dr.dr Purwati, SpPD, K-PTI, FINASIM belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengembangan obat tersebut ke depannya. Dia hanya menjelaskan bahwa saat ini obat tersebut belum tersedia di pasaran. ’’Kombinasi obat-obat tersebut belum diperjualbelikan,’’ terangnya.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos, saat ini obat tersebut masih berada di tahapan uji praklinis. Masih ada serangkaian uji yang harus dilalui sebelum mendapatkan restu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diproduksi masal. Untuk memastikan bahwa obat tersebut benar-benar aman untuk diberikan kepada pasien Covid-19.

Otoritas di Unair hingga kemarin belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tahap-tahap yang akan dilalui untuk menjadi obat yang paten. Alhasil, masih muncul banyak pertanyaan mengenai tindak lanjut pengembangan obat tersebut. Yang baru bisa dipastikan adalah klaim hasil penelitian yang menunjukkan kelima obat itu mampu mengeliminasi virus SARS-CoV2 dalam waktu 24-72 jam. Selain itu, virus yang dieliminasi adalah jenis SARS-CoV2 yang berkembang di Indonesia. karena penelitian itu menggunakan virus yang berkembang di tanah air.

Sementara itu, penelitian lima kombinasi regimen obat tersebut diketahui belum melibatkan BPOM. Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, penelitian yang dilakukan masih dalam tahap uji coba praklinik pada kultur sel dan dengan hasil praklinik. Para peneliti pun berjanji akan melanjutkan ke dalam uji klinik. Informasi ini berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan dengan beberapa kementerian/lembaga sebelumnya.

Artinya, penelitian terhadap kombinasi obat-obatan tersebut untuk pengobatan Covid 19 belum masuk ke tahap uji klinik. Sementara, klaim sebagai obat hanya bisa dilakukan setelah melewati uji klinik fase 1, 2 dan 3 yang sudah menggunakan pasien manusia.

Nah, semua uji klinik ini harus melewati tahapan evaluasi dari BPOM terkait protokolnya terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah sudah memenuhi prinsip-prinsip cara uji klinik yang baik dan bagaimana prosedur pelaksanaannya. Juga apakah obat yang akan digunakan memenuhi syarat mutu.

Selain itu, apakah obat tersebut diproduksi di fasilitas yang sudah GMP, serta dosis dan efek samping yang mungkin akan ditimbulkan. Tidak ketinggalan, protokol uji klinik tersebut juga sudah harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Etik.

Apabila hasil evaluasi protokol memenuhi syarat, barulah BPOM akan mengeluarkan izin kepada peneliti untuk memulai penelitian dalam bentuk Persetujuan Pelaksanaan uji klinik. Selanjutnya, selama uji klinik berlangsung, BPOM akan melakukan inspeksi ke fasilitas penelitian. Itu untuk memastikan bahwa pelaksanaan uji klinik telah sesuai dengan protokol.

Hasilnya kemudian direview oleh BPOM bersama tim untuk memastikan keamanan, mutu, khasiat, serta benefit (kemanfaatan) melebihi risikonya dari produk yang diuji tersebut. ”Jadi belum bisa dikatakan bahwa kombinasi obat-obat tersebut terjamin berkhasiat dan aman digunakan untuk Covid-19,” ujarnya. (jee/jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait