KEPAHIANG - Tidak lagi mendapatkan support dana berupa bantuan dana bergulir yang dianggarkan APBD seperti tahun 2006 - 2010 lalu, kini 91 koperasi di Kabupaten Kepahiang berjalan secara mandiri dan swadaya. APBD Kabupaten tidak lagi bisa menggelontorkan dana bergulir, sementara koperasi yang mayoritas beranggotakan warga desa, memiliki kendala dalam peningkatan anggaran dana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk itu, Pemkab Kepahiang menegaskan bahwa koperasi tidak bisa mendapatkan stimulan dana dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), karena tidak ada regulasi yang memperbolehkan hal itu. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang, Husni Thamrin, SE, menanggapi adanya beberapa koperasi yang mulai mendapatkan dukungan dari DD/ADD di desa setempat. “Sekarang tidak ada lagi program bantuan dana bergulir untuk koperasi. Sementara itu kami juga tidak bisa memastikan apakah DD/ADD maupun Dana Kelurahan, bisa mengalokasikan dana untuk koperasi. Hal ini kembali ke peraturan koperasi," jelas Husni. Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat maupun Pemprov Bengkulu terkait bantuan atau program bagi koperasi di daerah. Meski tak mendapatkan bantuan dana, dijelaskan Husni, pihaknya tetap mengedepankan pembinaan dan pengembangan koperasi yang dinilai sangat penting dalam upaya memupuk pertumbuhan dan sekaligus meningkatkan peranan dan tanggung jawab masyarakat dalam kegiatan pembangunan ekonomi. Peranan dan kemampuan koperasi terutama KUD, disempurnakan dan ditingkatkan sehingga tumbuh menjadi koperasi primer yang tangguh dan mampu menjadi kekuatan ekonomi desa. "Oleh karena itu, koperasi primer dapat mengantarkan masyarakat desa menuju kemajuan dan kesejahteraan sehingga akan menjadikan koperasi lebih mandiri dan makin berakar dalam kehidupan sosial ekonomi masyrakat. Mengenai bantuan sedang kami koordinasikan ke pusat," jelas Jusni. Dengan demikian, lanjut Husni, dalam membina koperasi perlu ditingkatkan penyuluhan yang diarahkan pada peningkatan kemampuan koperasi dan para anggotanya untuk mengelola organisasi koperasi, menghimpun dan mengarahkan dana untuk modal koperasi, menjalankan usaha, serta menyelenggarakan pengawasan terhadap koperasi. “Harapan kita ke depannya pemerintah pusat bisa melahirkan program untuk pembinaan koperasi di daerah. Sehingga peran dan fungsi koperasi benar-benar bisa memberikan dampak manfaat untuk perekonomian masyarakat,” papar Husni.(sly)
DD/ADD Tak Bisa Untuk Koperasi
Senin 15-06-2020,11:41 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :