Kuasa Hukum Ahli Waris Bakal Surati Pemkot, Minta Aset SDN 62 Dihapuskan

Rabu 17-06-2020,13:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 62 Kota Bengkulu, Jecky Haryanto akan menyurati pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Mereka akan meminta penghapusan aset bangunan yang berada di lahan tersebut akibat ganti rugi lahan yang tidak dibayarkan.

"Kita akan kirim surat ke Pemkot untuk menghapus aset SDN 62 itu, karena ganti rugi lahan tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota sampai saat ini. Jadi kita minta aset itu dihapus,” ungkap Jecky, Rabu (17/6).
Dirinya mengatakan, permintaan penghapusan aset tersebut karena pihaknya menerima informasi bahwa Pemkot sudah membeli lahan baru untuk bangunan SDN 62. Artinya dengan adanya lahan baru Pemerintah Kota tidak jadi membayar ganti rugi lahan SDN 62 yang lama. Menurutnya ketika pihak Pemkot membangun bangunan SD dengan nama SDN 62 yang baru tetapi bangunan yang lama tidak dihapuskan, maka ini nanti akan menjadi double dalam inventarisasi aset.

"Kabarnya kan sudah ada lahan baru yang akan dibangun gedung baru dengan nama yang sama, logikanya kalau Pemerintah Kota mau mendirikan sekolah baru, di tempat baru, tentu aset yang lama harus dihapuskan dulu. Karena tidak mungkin nanti muncul ada dua bangunan SD dalam aset Pemerintah Kota. Maka dari itu aset lama harus dihapuskan dulu, kalau tidak maka di administrasi pemerintahan inventaris aset akan jadi dua, apa tidak akan masalah nantinya?” tambahnya.

Disampaikan Jecky, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Pemerintah Kota Bengkulu. Surat itu rencananya akan ditembuskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk pihak terkait seperti ke pihak pengadilan. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait