BENGKULU – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Setelah terpaksa merelakan kelaminnya dipotong oleh kakak pacarnya, sekarang harus mendekam di bilik jeruji Mapolda Bengkulu dalam status tersangka pencabulan. Demikianlah nasib seorang remaja putus sekolah, RZ (16), yang dilaporkan keluarga pacarnya, atas sangkaan pencabulan.
Sekadar mengingat, 19 Maret lalu, RZ didapati dalam kondisi bersimbah darah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pasir Putih Pantai Panjang. Itu lantaran kelaminnya dipotong oleh kakak pacarnya, Mu (35) yang kesal setelah mengetahui sang adik pernah disetubuhi RZ. Apalagi tak hanya sekali, RZ kembali berupaya mengajak sang pacar untuk melakukan hubungan terlarang tersebut namun ditolak sang pacar. Penolakan itu membuat RZ mengancam korban. Mu yang mengetahui sang adik diperlakukan demikian, tentu saja sangat marah. Dia main hakim sendiri, menjemput RZ di kediamannya dengan alasan ada pekerjaan untuk RZ. RZ yang percaya, tanpa ragu ikut bersama Mu mengendarai sepeda motor. Sepertinya sudah direncanakan, Mu membawa RZ ke tempat yang sepi di TWA Pantai Panjang. Di lokasi itu RZ dipukul menggunakan kayu. Saat korban semamput, celananya dibuka, lalu menggunakan cutter Mu memotong kelamin RZ. Setelah itu ia meninggalkan RZ yang berlumuran darah, menyerahkan diri ke Polres Bengkulu. Akibat perbuatan tersebut, Mu dijerat penyidik Polres Bengkulu dengan pasal berlapis, Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus pemotongan alat kelamin ini sudah masuk ke proses persidangan di PN Bengkulu. Belakangan, keluarga pacar RZ juga menempuh jalur hukum, melaporkan RZ melakukan pencabulan. Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya RZ ditetapkan sebagai tersangan pencabulan dan dilakukan penahanan. ‘’Ya korban pemotongan alat kelamin sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana alat bukti yang didapati penyidik PPA. Saat ini dia (RZ) sudah di tahan di Polda guna menjalani penyidikan. Dia ini melakukan tidank pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur. Itu pula yang mendorong kakak dari korban pencabulan melakukan penganiayaan, memotong kelamin RZ,’’ jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH. RZ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. ”Karena tersangka ini juga masih anak di bawah umur maka ancaman pidananya dikurangi sepertiga dari 15 tahun,” jelas Sudarno Sudarno mengimbau dengan semakin maraknya pencabulan anak di bawah umur baik itu korbannya perempuan maupun anak laki-laki maka dalam hal ini harus kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan. Terutama para orangtua, hendaknya lebih perhatian dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. (wij)Polda Tahan Korban Pemotongan Kelamin, Jadi Tersangka Pencabulan
Selasa 23-06-2020,14:58 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :