Kuota Sekitar 10 Ribu, Khusus Warga dan Ekspatriat, Pemerintah Saudi Buka Haji Secara Terbatas

Rabu 24-06-2020,10:28 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan kebijakan haji 2020. Mereka tetap menyelenggarakan haji, namun khusus warga setempat dan ekspatriat yang tinggal di Saudi. Itupun dengan kuota yang jauh dari normal. Yakni sekitar sepuluh ribu kursi.

Pengumuman itu disampaikan Arab Saudi Senin malam atau kemarin dini hari waktu Indonesia. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan keputusan Arab Saudi itu tentu ditunggu umat Islam di penjuru dunia. Dia menuturkan keputusan penyelenggaraan haji secara terbatas itu dilakukan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19 di sana.

’’Rilis resmi dari pemerintah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah kami terima,’’ katanya kemarin (23/6). Di dalam pemberitahuan resminya itu, Arab Saudi beralasan mengutamakan keselamatan jamaah di tengah wabah Covid-19. Termasuk di Arab Saudi sendiri, wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Endang mengatakan di dalam pemberitahuan resmi, jamaah haji ditetapkan terbatas. Yakni hanya untuk warga negara Saudi. Selain itu juga warga negara asing dari negara mana saja, tetapi sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Orang seperti ini biasanya dikenal dengan istilah mukimin.

Pemerintah Saudi menegaskan keputusan haji itu diambil untuk memastikan pelaksanaan ritual manasik haji secara aman dan sehat. Selain itu pemerintah Saudi juga tetap berupaya manasik haji dilaksanakan sesuai syariah dan protokol kesehatan pencegahan wabah Covid-19. ’’Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjugn dua masjid suci (Masjidilharam dan masjid Nabawi, Red) paparnya.

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur juga menyampaikan apresiasi keputusan pemerintah Arab Saudi itu. ’’Mereka mengedepankan sikap kehati-hatian untuk menjaga keamanan dan keselamatan para tamu Allah,’’ jelasnya. Menurutnya dengan diperbolehkannya eksptatriat atau WNA di Saudi untuk tetap berhaji, Firman mengatakan sudah mewakili umat Islam di penjuru dunia.

Dia lantas menyampaikan AMPRHURI juga berharap menjadi perhatian para pengelola hotel, apartemen transit, konsumsi, transportasi, dan pesawat terbang. Dia menjelaskan sejumlah travel haji khusus atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah membawar deposit ke penyedia layanan itu. Firman berharap para penyedia layanan itu segera melakukan refund atau pengembalian dana yang sudah disetor para travel.

Sampai saat ini AMPHURI belum menghitung berapa banyak dana yang sudah disetor para anggotanya sebagai deposit atau down payment (DP) kontrak penyelenggaraan haji khusus. Seperti diketahui sejumlah PIHK yang langganan memberangkatkan jamaah haji khusus dalam jumlah besar, melakukan kontrak jangka panjang dengan penyedia layanan di Saudi. Tujuannya supaya ketersediaan layanan mereka terjamin dan bisa negosiasi harga.

Anggota Komisi VIII DPR Sungkono bisa memaklumi kebijakan Pemerintah Arab Suadi. Menurut dia, karena yang diberi izin untuk melaksanakan ibadah haji adalah mereka yang tinggal di Tanah Suci, maka dia berharap warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara tersebut bisa tetap diberi izin melakukan ibadah haji.

Politikus PAN itu mengatakan, dalam situasi pandemi, maka Pemerintah Arab Saudi yang paling mengetahui bagaimana mengatur pelaksanaan haji tahun ini. Tentu, kata dia, masih banyak kemungkinan yang akan terjadi. Bisa saja Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru lagi.

Misalnya, Pemerintah Arab Saudi memberi izin bagi masyarakat di Indonesia berhaji.  "Bisa saja memberi kuota haji untuk Indonesia," kata dia. Tentu, lanjutnya, kuota akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Legislator asal Dapil Jatim I itu mengatakan, jika hal itu yang terjadi, maka Pemerintah Indonesia harus mengubah keputusan sebelumnya yang meniadakan pemberangkatan ibadah haji tahun ini. Menurut dia, keputusan pemerintah bukan harga mati dan bisa diubah jika Arab Saudi membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk berhaji.

Memang, kata dia, tidak mudah melaksanakan haji di saat pabdemi. Tapi, semua harus dilakukan sesuai protokol kesehatan yang ada. "Pemerintah akan sedikit repot. Tapi itu harus dilakukan, karena banyak masyarakat yang sudah menganteri untuk haji," papar dia.

Politisi yang juga pengusaha itu mengatakan, pemerintah dan masyarakat Arab Saudi tentu juga membutuhkan pemasukan ekonomi. Sebab, ibadah haji merupakan berkah bagi mereka. Banyak uang yang berputar dalam pelaksanaan haji. "Ini juga akan pertimbangan Pemerintah Arab Saudi," jelas Sungkono. (wan/lum)

Statistik Haji 2019

-              Total jumlah jamaah : 2,37 juta orang (meningkat 117.731 dibanding periode 2018)

-              Jamaah dari dalam negeri Saudi : 634.379 orang

-              Jamaah dari dalam negeri dengan paspor Saudi : 211.003 orang

-              Jamaah dari dalam negeri dengan paspor asing : 423.376 orang

-              Jamaah dari luar negeri : 1.855.027 orang

-              Jamaah asal Arab Saudi, Oman, UAE, Kuwait, Bahrain : 31.884

-              Jamaah asal negara-negara Arab lainnya : 414.750

-              Jamaah asal Afrika di luar Arab : 187.814

-              Jamaah asal Amerika Utara, Amerika Selatan, Australia : 26.892

-              Jamaah asal Asia : 1.126.633

-              Jamaah asal Eropa : 67.054

-              Jumlah petugas haji dari Arab Saudi : 350.830 orang

Keterangan

-              Haji 2020 dibuka untuk warga Arab Saudi

-              Haji 2020 dibuka untuk warga non Arab Saudi tetapi tinggal atau berada di Arab Saudi

-              Kuota diperkirakan sekitar 10 ribu jamaah

Sumber : Pemerintah Arab Saudi

Tags :
Kategori :

Terkait