Dapat SK Pindah tapi Tanpa Jam Mengajar, Oknum Guru Diduga Aniaya Kepsek di Kepahiang

Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Lia Febriani--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kepala sekolah kembali mengemuka, menyusul informasi terbaru bahwa pelaku, RK, tidak lagi memiliki jam mengajar sebelum insiden terjadi.
RK, guru Bahasa Inggris yang sebelumnya bertugas di SMPN 3 Bermani Ilir, sudah dipindahkan ke SMPN 5 Bermani Ilir sekitar satu minggu sebelum kejadian.
Meski begitu, Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Lia Febriani, menyatakan mutasi tersebut bukanlah pemicu utama aksi kekerasan yang dilakukan oleh RK.
"Saya kira jika disebut mutasi jadi penyebab tidak juga karena memang RK ini sudah tak ada jam mengajar lagi di sekolah asal. Makanya dicarikan solusi ke sekolah lain," kata Lia.
BACA JUGA:Bolehkah Anak Nonton Film Horor? Ini Waktu yang Tepat dan Tips Aman untuk Orang Tua
RK, yang diangkat menjadi PNS pada tahun 2009, ternyata tidak lagi memiliki beban mengajar sejak sebelum dipindahkan.
Menurut Lia, keputusan terkait nihilnya jam mengajar RK merupakan kewenangan penuh pihak sekolah asal.
"RK ini jam ngajarnya nol, apa penyebabnya itu sekolah yang lebih paham," ujarnya lagi.
RK selama ini tidak pernah tercatat memiliki catatan buruk selama bertugas.
Namun, kini ia harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi brutal terhadap Kepala SMPN 3 Bermani Ilir, M Yamin.
Insiden terjadi pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Taba Saling, Kecamatan Tebat Karai.
RK diduga menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan korban hingga terjatuh, lalu memukul kepala sekolah sebanyak dua kali dan menyemprotkan cairan mirip alkohol ke wajah korban sebelum melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: