Masih Bahas Perbup Terkait New Normal

Rabu 01-07-2020,13:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Kendati mulai akan memberlakukan new normal, namun Pemkab Kepahiang mengaku tidak serta merta melakukan penerapan sepenuhnya atas edaran pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Kepahiang masih melakukan pembahasan mengenai Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum penerapan new normal tersebut. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM usai menghadari kegiatan di Kejari Kepahiang, Selasa (30/6). Menurutnya, saat ini Pemkab Kepahiang bersama unsur Forkopimda serta tim teknis masih membahas mengenai landasan hukum sebelum diterapkannya new normal di Kabupaten Kepahiang. Disisi lain juga sosialisasi terus ditingkatkan oleh Pemkab Kepahiang melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepahiang. “Saat ini masih membahas Perbup-nya, kalau terkait poin-poin apa yang dibahas saya belum hafal. Namun yang jelas salah satunya adalah terkait denda bagi pelanggar protokol kesehatan,” terang Zamzami. Ia mengatakan bahwa Pemkab Kepahiang akan menerapkan new normal dengan lebih memfokuskan pada perputaran ekonomi masyarakat. Sektor lain yang dirasa belum mempengaruhi secara signifikan dalam perputaran ekonomi masyarakat, masih tetap menerapkan aturan pencegahan Covid-19 dan SKB Tiga Menteri seperti larangan berkumpul dan membuat keramaian. “Salah satu contohnya adalah resepsi pernikahan, ini belum bisa kita perbolehkan kendati sudah memasuki masa new normal. Kemudian juga membuka tempat wisata, pun belum bisa kita lakukan. Penerapan new normal ini lebih pada perputaran ekonomi masyarakat, seperti aktivitas di pasar dan sentra ekonomi lainnya. Namun tetap harus mengacu pada protokol kesehatan. Dan inilah yang saat ini sedang kita bahas,” demikian Zamzami.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait