Lakukan Penipuan Proyek Bodong, Wanita Muda Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu 01-07-2020,17:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan FN (21) wanita muda yang beralamat di Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu lantaran melakukan penipuan proyek bodong kepada korban, Muhammas Afif Alfarisi senilai puluhan juta rupiah.

Modus yang dilakukan tersangka berawal pada Februari lalu, tersangka menelepon korban dengan menawarkan proyek di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bengkulu, dengan perjanjian keuntungan 60 persen, sehingga membuat korban tertarik. Kemudian korban memberikan uang pengadaan proyek yang sebenarnya tidak ada tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp 37,9 juta.

"Tersangka bermoduskan dengan menawarkan proyek di salah satu dinas yang sebenarnya proyek tersebut tidak pernah ada. Sehingga membuat korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka. Saat ini tersangka sudah kita amankan," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, Rabu (1/7).
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 37,9 juta. Serta dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka.

"Atas kasus ini, tersangka diancam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Kasat. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait