PELABAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum bisa menaikkan gaji 93 kepala desa (kades). Soalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa belum diimpelementasikan. Nilai Penghasilan Tetap (Siltap) kades masih mengacu ke Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Desa. ‘’Berdasarkan Perbup lama itu, gaji kades adalah dua juta rupiah sebulan,’’ kata Sekda. Untuk bisa menerapkan PP Nomor 11 Tahun 2019, Pemkab Lebong harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara Siltap berdasaran Perbup Nomor 9 Tahun 2018 masih terus berjalan. Diperparah kondisi Covid-19 yang teknis penanganannya banyak menyerap ADD. ‘’Jadi belum bisa kami menerapkan PP sebelas itu,’’ terang Sekda. Sebagai upaya percepatan, tahun ini juga Pemkab Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) akan mengajukan revisi Perda ADD ke DPRD. Selanjutnya, turunan dari revisi Perda itu akan diteruskan dengan penerbitan Perbup. Saat ini Dinas PMDS sudah diminta menyusun draf revisi Perda tentang gaji kades. ‘’Cepat drafnya diselesaikan, cepat juga diusulkan ke DPRD,’’ tutur Sekda. Sementara jika PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa diterapkan, besaran Siltap yang diterima setiap kades adalah Rp 2,4 juta atau setara 120 % gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II/a. Sedangkan Siltap Sekretaris Desa yakni Rp 2,2 juta atau setara 110 % gaji pokok ASN golongan II/a. Sementara besaran Siltap untuk perangkat desa lainnya yakni paling sedikit Rp 2,02 juta atau setara 100 % gaji pokok ASN golongan II/a. (sca)
Gaji 93 Kades Belum Bisa Naik
Sabtu 04-07-2020,11:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :