Syarat Pencalonan Cakada, Tidak Boleh Ada Tanggungan Utang

Sabtu 04-07-2020,13:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan agar bakal calon pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan mendaftar pencalonan Pilkada harus bebas dari segala utang. "Ya harus terbebas utang sesuai dengan peraturan KPU.  Nanti KPU akan mencek terkait bukti bebas utang tersebut sebagai syarat dalam pencalonan. Jadi bakal calon tidak boleh ada tanggungan utang, dibuktikan dengan tanda bukti dari pengadilan niaga,” kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP.

Apabila tak dapat mengantongi surat bebas utang, sambung Eko, maka calon kepala daerah tak dapat melanjutkan ke jenjang administrasi berikutnya. Surat tersebut disertakan dalam berkas administrasi bakal pasangan calon kepala daerah dalam pendaftaran yang dibuka oleh KPU nantinya. “Karena dengan adanya persyaratan tersebut maka dapat meminimalisir praktik KKN. Makanya syarat ini (bebas utang) menjadi bagian penting,” tegasnya.

Selain itu dijelaskan Eko, para calon kepala daerah harus dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon selama lima tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakkan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon terdaftar.

“Jadi nantinya KPU akan memverifikasi secara ketat, bahkan kita akan berkoordinasi dengan Kantor Pajak setempat. Bakal calon tidak akan bisa memanipulasi bebas utang, karena akan dicek secara ketat,” tegas Eko. (new)

Tags :
Kategori :

Terkait