Berikan Kepastian Hukum, Dugaan Korupsi Setwan Seluma Segera Ditetapkan Tersangka

Selasa 21-07-2020,15:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Pengusutan dugaan perkara korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sekretariat DPRD Seluma masih berproses di Polda Bengkulu. Tak lama lagi, dipastikan akan segera ada penetapan tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dedy Setyo Yudo Pranoto, S.IK, MH saat dikonfirmasi Selasa (21/7) siang mengatakan, jika saat ini masih tahap evaluasi akhir terkait dengan hasil pemeriksaan saksi ahli yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Masih melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi, pada saat ini penyidikan para saksi-saksi, karena ini kan PPTK sama bendahara sudah divonis. Tentu yang kita majukan ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sama anggota yang merasa menerima,” sampai Dedy.
Dijelaskannya, untuk perkara ini kasusnya dengan berkas terpisah antara KPA dengan anggota dewan yang menerima. Untuk kasus pertama, tentunya yang akan dimajukan terlebih dahulu untuk berkas KPA. “Ini case berdiri masing-masing, KPA sendiri, anggota dewannya sendiri. Tapi kita majukan dulu untuk kuasa pengguna anggaran,” jelasnya.

Ditegaskan Dedy, jika atas segera dilakukan penetapan tersangka ini dirinya sudah memerintahkan penyidiknya agar segera dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengusutan perkara ini. “Saya perintahkan segera ditetapkan tersangka, jangan sampai nanti menjadi bola liar nantinya. Saya tidak mau perkara ini menjadi bola liar. Jadi kalau dia merasa menyelewengkan keuangan negara dia harus mempertanggungjawabkan. Jadi saya sudah perintahkan ke penyidik saya segera mengambil kepastian hukum, jangan bertele-tele lagi. Kalau sudah petunjuknya, kalau sudah lengkap barang buktinya, sudah ada keterangan ahlinya sebagainya ya sudah ditetapkan tersangkanya,” tegas perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini.

Sekadar mengingatkan, perkara ini diusut Polda Bengkulu dan pada tahap pertama lalu sudah menetapkan dua orang tersangka yakni PPTK dan bendahara. Seperti diketahui, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM sebesar Rp 1,6 miliar tahun anggaran 2017 berdasarkan audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp 900 juta. Dari pengembangan, akhirnya saat ini penyidik kembali menyidiknya. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait