BENGKULU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan, jika seorang mantan narapidana (napi) korupsi boleh mencalon pada Pilkada Gubernur Bengkulu 2020 mendatang. "Boleh, sepanjang yang bersangkutan telah selesai menjalani pemidanaannya sekurang-kurangnya lima tahun," jelas Emex, Kamis (6/8).
Namun, saat ditanyakan perihal Surat Keterangan (Suket) Bebas mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang telah beredar tersebut, Emex mengaku pihaknya tidak ingin berkomentar perihal tersebut. "No comment kalau itu," kata Emex. Namun yang jelas, lanjut Emex, sesuai ketentuan, dokumen-dokumen yang menerangkan mantan napi, tentu nanti akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran dokumen tersebut. Kemudian, ketelitian dan kecermatan, karena sangat menentukan terhadap tanggal, bulan dan tahun. "Menghitungnya dari situ, lima tahun. Prinsipnya KPU menerima syarat calon dan syarat calon itu nanti bagian dari dokumen yang akan dilakukan verifikasi faktual dalam rangka satu, mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen, kedua, demi ketelitian dan kecermatan kita selaku penyelenggara sehingga akurasi terhadap penghitungan lima tahun itu telah sesuai dan tepat," ungkapnya. (zie)Mantan Napi Korupsi Boleh Mencalon Pilkada, Tapi Akan Diverifikasi Faktual
Kamis 06-08-2020,17:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :