BENGKULU - Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Idham Aziz, M.Si mengeluarkan maklumat bernomor: Mak/ 3 /IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020, Senin (21/9). Ada beberapa item yang disebutkan dari maklumat tersebut.
Pertama, pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Kedua, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat. Poin A menyatakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. Kemudian poin B berbunyi penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Selanjutnya poin C, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Lalu poin D berbunyi setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya. Poin ketiga yakni bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Sesuai dengan maklumat dari Bapak Kapolri yang dikeluarkan hari ini (21/9) maka nanti akan diberikan tindakan kepolisian yang diperlukan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH. Tindakan tersebut, kata Sudarno, yang pertama tentunya adalah upaya preventif dan sosialisasi kepada masyarakat. "Untuk langkah pembubaran paksa itu adalah upaya terakhir yang akan dilakukan," demikian Sudarno. (zie)Kapolri Keluarkan Maklumat Protokol Kesehatan Saat Pelaksanaan Pilkada
Senin 21-09-2020,15:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :