KOTA MANNA – RA alias Ucok (21) warga Kelurahan Ibul, Kota Manna dan salah satu temannya PE (17) terpaksa diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS). Lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap Pitro warga Manna, Sabtu (19/9) lalu. Dalam melakukan aksinya, mereka ikut dibantu oleh KH (25) yang saat ini berhasil melarikan diri. Mereka memeras lantaran ingin membeli minuman keras (Miras). RA diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuan RA dihadapan penyidik Reskrim, karena korban tidak memiliki uang, sehingga HP korban disikat untuk dijual. Uangnya akan digunakan untuk membeli miras. Saat itu, kondisi sepi sementara korban lewat sendirian. Oleh RA memerintahkan PE dan KH memukuli korban. Sementara RA mengambil HP milik korban. Usai mendapatkan HP korban, ketiganya langsung melarikan diri dan menggadaikan HP korban ke salah satu warung sebesar Rp 200 ribu. “Kami pukul korban, lalu HP nya kami ambil. HP nya digadaikan Rp 200 untuk beli miras pak,” ungkap RA. Sementara itu Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK disampaikan Kanit Pidum Ipda.M.Bintang Azhar membenarkan anggotanya telah mengamankan tiga tersangka pemerasan. Diceritakan Kanit Pidum, usai korban dianiaya oleh ketiga tersangka, korban langsung melapor. Setelah itu lanjut Kanit ciri ketiga tersangka berhasil diketahui, oleh tim langsung mengamankan dua dari tiga tersangka itu, hari itu juga. “Tidak lama setelah korban melapor, anggota langsung mencari keberadaan para pelaku dan diamankan hari itu juga. Hanya satu lagi saat ini belum diamankan yakni KH,” jelas Kanit Pidum. Ditambahkan Kanit Pidum, untuk RA merupakan residivis kasus pencurian ayam tahun lalu. Oleh sebab itu pemeriksaan terhadap RA masih dlakukan untuk mengetahui kasus lainnya yang dicurigai ada TKP pemerasan lainnya. “Dua tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres,” tutup Bintang.(tek)
Memeras untuk Beli Miras, Residivis Kembali Disel
Selasa 22-09-2020,11:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :