BENGKULU - Bakal pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Bengkulu, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi resmi melakukan perlawanan atas penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Tim advokasi hukum kandidat bakal Cagub dan Cawagub Agusrin-Imron telah mendaftarkan gugatan atas keputusan TMS Agusrin-Imron sebagai Paslon saat penetapan oleh KPU Provinsi Bengkulu tanggal 23 September lalu.
Kendati bukan di hari kerja, tim advokasi hukum Agusrin-Imron yang dikoordinir oleh Dr. Nopran Harisa, SH, M.Hum, C.M beserta dengan 11 orang anggota tim telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu secara online, dalam SIPS. "Gugatan kita sudah kita daftarkan secara online. Tadi juga tim advokasi hukum kita juga sudah mendatangi Bawaslu. Namun karena hari ini bukan hari kerja, maka untuk serah terima laporan gugatan kita akan dilakukan hari Senin (28/9) lusa," kata Nopran saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/9). Dibeberkannya, tim advokasi yang ditunjuk saat ini ada sebanyak sebelas orang. Selain dirinya yakni Edi Haryanto, Ilham Fatahillah, Syaiful Anwar, SH, Eko Febrinaldo, SH, Yasrizal Yahya, SH, Zetriansyah, SH, Liana Hariani, Yantoni P Siregar, Evanri, serta Rozian. Diakuinya, mereka sudah melakukan kajian serta telah menyiapkan materi gugatan. "Ada sebanyak 20 sampai 30 alat bukti yang kami siapkan. Pendaftaran gugatan kami lakukan hari ini. Jadi kalau diklik aplikasi pendaftaran gugatan online Bawaslu itu sudah ada gugatan dari kita," ungkapnya. Lebih lanjut dijelaskan, pada prosesnya nanti akan ada proses mediasi oleh Bawaslu setelah materi gugatan dianggap lengkap dan memenuhi syarat, maka pihaknya juga telah siap menghadapi proses tersebut. Ditambahkan Nopran, pada prosesnya, gugatan yang disampaikan akan diteliti oleh Bawaslu, selanjutnya akan dikoreksi. Kemudian, akan ada masa perbaikan. "Setelah itu nanti kalau gugatan kita telah memenuhi unsur yang disyaratkan Bawaslu, barulah gugatan kita diregistrasi. Setelah itu nanti kita akan diklarifikasi untuk mediasi. Waktunya dua hari setelah gugatan diterima dan teregistrasi. Setelah tidak tercapai mediasi nanti baru dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. Ajudikasi ini diselesaikan selama 12 hari kalender," beber Nopran. Dengan hasil kajian serta materi gugatan yang persiapkan selaku pemohon pihaknya berkeyakinan gugatan akan diterima dan Agusrin-Imron lolos sebagai peserta Pilgub. "Sangat yakin dan optimis gugatan akan diterima untuk kemudian kandidat kami Agusrin-Imron lolos menjadi peserta dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, sebab hasil keputusan KPU itu saat ini kami nilai sudah menzalimi Pak Agusrin yang sebenarnya sudah tidak ada halangan lagi untuk ditetapkan sebagai Cagub," demikian Nopran. (zie)Agusrin-Imron Lakukan Perlawanan, Resmi Daftarkan Gugatan Secara Online
Sabtu 26-09-2020,18:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :