SPPL Bukan Izin Operasi, DLH Pastikan Tutup Stone Crusher Ilegal

Senin 05-10-2020,10:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Keberadaan bisnis pengolahan batu sungai dengan skala besar di perbatasan Kota Arga Makmur membuat Pemkab Bengkulu Utara “gerah”. Apalagi aktifitas pengolahan dan jual beli batu olahan tersebut diperkirakan dalam skala besar.

      Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir. Alfian, MM menegaskan sudah memerintahkan bawahannya untuk meninjau lokasi pengolahan batu tersebut. Jika memang masih beroperasi, ia memerintahkan untuk menghentikan seluruh aktifitas tersebut.

      “Jelas jika memang tidak ada izin pengolahan dari Dinas ESDM Provinsi, belum boleh beraktifitas. Jika masih beraktifitas, akan kita tutup,” katanya.

      Ia mengakui jika memang DLH menerbitkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Namun ditegaskannya surat tersebut bukan sebagai dasar bagi pemegang SPPL untuk melakukan aktifitas melainkan sebagai syarat untuk pengurusan izin lebih lanjut.

      “Jadi SPPL itu hanya digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan izin, bukan sebagai dasar melaksanakan kegiatan,” tegasnya.

      Bahkan ia bisa saja mencabut SPPL tersebut jika memang pemegang izin dinilai menyalahgunakannya, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Apalagi memang saat ini pemerintah melakukan moratorium penerbitkan izin terkait dengan pertambangan mineral dan batu bara.

      Terkait proses hukum, ia menyerahkan sepenuhnya pada aparat hukum jika memang ada kegiatan yang terkait dengan pidana. Ia juga menuturkan jika DLH menerbitkan SPPL sesuai dengan ajuan yang disampaikan oleh pemilik usaha, termasuk terkait besaran lahan.

      “Kita juga akan melihat, apakah memang dalam di lapangan sesuai dengan SPPL. Karena dalam SPPL hanya 1,8 Ha. Dan memang untuk diatas 2 Ha dokumen lingkungan garus UKL/UPL. Itupun tetap nanti beraktifitas setelah ada izin pengolahan,” pungkas Alfian. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait